Header Ads

Bayar Adat, PT TBS Diminta Terus Jaga Lingkungan dan Hubungan Baik

SANGGAU - REPORTASE.ID. Tuntutan adat masyarakat Sungai Bun atas pencemaran Sungai Bonti yang disampaikan pada Jumat 22 September 2017 lalu kepada pihak PT Tayan Bukit Sawit (TBS) kini terjawab dengan pemenuhan tuntutan adat satu kati panik empat buah senilai Rp 8.070.000,- yang dibayar oleh Manajemen PT TBS pada Jumat 6 Oktober 2017 di Kantor PT TBS.

Ritual adat penyelesaian atas tuntutan tersebut dilaksanakan di Balai Dusun Sungai Bun oleh pengurus adat dan masyarakat Sungai Bun,  serta Dewantoro Temenggung Tatei Jabu  dan Sabinus Pateh Melayu Kembayan tanpa dihadiri pihak Manajemen PT TBS, Minggu (8/10/2017).

"Penyerahan adat  memang sudah dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2017 dan ada dibuat berita acaranya serta langsung ditandatangani oleh pihak Pengurus Adat Sungai Bun dan Pihak Manajemen PT TBS", terang Achasius Tarjek Pateh Sungai Bun sekaligus PLT Temenggung Tiok Ma Pangkas Desa Sejuah.

Dijelaskan oleh Tarjek, pihak pengurus adat hanya menerima pembayaran adat sesuai tuntutan saja, sedangkan denda kami tidak berani membahasnya disini karena kewenangan kami hanya mengurus yang sesuai ranah kami selaku pengurus adat.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Kepala Adat Sungai Bun Ambrosius Sumeng. Penyerahan adat langsung oleh Mill Manager PT TBS Sangal Leo Butar-Butar.

"Sebagai Pengurus Adat masyarakat Sungai Bun, saya mewakili penerimaan adat tersebut, namun dengan tegas saya katakan agar pihak PT TBS tidak lagi melakukan pencemaran sungai dan lingkungan. Apabila hal yang sama terjadi lagi maka kami akan tuntut sesuai aturan dan hukum yang berlaku", Pungkasnya. (NdN)

Diberdayakan oleh Blogger.