Header Ads

Anggota Polsek Kapuas Amankan Dua Pemakai Narkoba

SANGGAU - REPORTASE.ID, Kapolsek Kapuas, IPTU Sri Mulyono mengatakan, anggotanya,  Kamis, (5/10/2017) sekira jam 14.30 wib telah mengamankan dua orang laki- laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika.

"Tersangka, FA dan  MS. Keduanya warga Sanggau,"ungkap IPTU Sri Mulyono, Kamis (5/10/2017).

Kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2017 sekira jam 13.30 wib tim Polsek kapuas mendapatkan informasi adanya pelaku penyalahgunaan Narkotika di gang Sari Belakang Pasar Sentral Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat.

Selanjutnya tim melaksanakan penyelidikan dan sekira jam 14.30 wib tim Polsek Kapuas yang di pimpin oleh Kapolsek kapuas melaksanakan penindakan dan mendatangi rumah pelaku untuk dilakukan penggeledahan yang di dampingi Ketua RT, Song Tjiap Hermanto.

Kemudian di dapat 3 paket diduga sabu dari tangan tersangka dan kemudian diamankan pelaku lainnya yaitu FA sedang bersembunyi didalam wc kemudian tim melakukan penggeledahan kembali dan mendapat 1 Buah alat Bong / hisap sabu di bawah meja dapur atas keterangan kedua pelaku bahwa 3 paket sabu tersebut akan dikonsumsi bersama oleh kedua pelaku yang mana 3 paket sabu tersebut diakui milik kedua pelaku yang akan di konsumsi bersama  Kemudian sekira jam 14.55 wib  tim bersama ke dua pelaku melanjutkan pengeledahan di rumah FA di depan Gedung Balai Botomu.

Dari pengeledahan di kamar didapat 1 buah  timbangan digital, satu set bong alat hisap sabu dan 16 buah korek api gas selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kapuas guna proses selanjutnya.

Barang-barang yang diamankan, 3 paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening kecil berklip. 1 bungkus plastik bening kecil berklip  yang berisi Jarum Sabu, 2 bungkus plastik bening kecil berklip, 2 set Bong alat penghisap Sabu.19 korek Api gas. 2 buah HP merek Nokia warna biru dan Samsung Lipat warna hitam. 1 buah timbangan digital merk special warna Kuning emas.

1 buah pipet pembersih kaca bong, 2 buah sendok takaran sabu terbuat dari plastik, 1 buah sendok takaran sabu besar terbuat dari paralon 1/2 ins. 1 lembar uang pecahan 50.000 dan 1 buah Dompet warna Hitam serta 1 buah pipet bong.

Tindakan yang dilakukan mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti.

"Melakukan tes Urin kedua pelaku  di BNNK kabupaten Sanggau dengan hasil positif methafetamin. Membawa kedua pelaku ke Polsek Kapuas guna proses penyidikan,"terang Kapolsek Kapuas IPTU Sri Mulyono.(Firmus)

Diberdayakan oleh Blogger.