Header Ads

Polsek Ambalau Gelar Razia Obat Terlarang PCC

SINTANG -  REPORTASE.ID,  Sekalipun Polsek Ambalau berada di pelosok ibukota Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.  Polsek Ambalau tetap melakukan razia terhadap peredaran obat yang sangat meresahkan masyarakat yang saat ini sudah merajalela dibeberapa wilayah lain yaitu obat Paracetamol, Cafein dan Carisodrol (PCC). Sabtu (23/09/2017)

Razia penertiban dan penegakan hukum terhadap peredaran gelap obat jenis PCC ini digelar  Sabtu (23/09), pukul 09.00 wib dengan melibatkan unsur Puskesmas, Koramil dan Kasie Trantib V Kec. Ambalau Kabupaten Sintang.

"Berdasarkan perintah Kapolres Sintang kepada para Kapolsek  jajaran Polres Sintang untuk melakukan penertiban melalui razia terhadap apotik dan toko-toko yang melakukan penjualan obat, maka kami lakukan kegiatan razia di toko obat yang ada di Kecamatan Ambalau," papar Iptu Toni Ramdan.

Ditambahkan Iptu Toni, dalam pelaksanaan razia ini, dirinya melibatkan semua unsur yang ada di Kecamatan Ambalau, untuk bersama-sama melakukan pengecekan langsung ke toko-toko yang menjual obat-obatan.

Kapolsek Ambalau ini mengatakan bahwa ada dua toko obat di Ambalau yang dilakukan pengecekan (razia) yaitu toko obat Riyanes Jaya danToko Dohoi Permai, dan dalam pemeriksaan pada kedua toko tersebut tidak didapati obat-obatan yang dilarang utamanya obat PCC.

" Kita tidak temukan obat-obatan yang dilarang seperti PCC, namun demikian kami tetap ingatkan dan menghimbau kepada pemilik toko agar tidak memperjual belikan obat-obat keras lainnya jika tidak ada resep dari dokter," jelasnya.

Dirinya juga menghimbau kepada pemilik toko obat  apabila ada warga yang mencari dan minta dicarikan obat PCC tersebut agar melaporkan pada Pihak Polsek Ambalau, hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang di wilayah Polsek Ambalau.

Kapolres Sintang AKBP Sudarmin,SIk,MH melalui Paur Subag humas Iptu Hariyanto mengatakan bahwa seluruh jajaran polres Sintang telah diperintahkan untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan pada apotik dan toko obat yang ada, hal ini dimaksudkan untuk mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dan obat berjenis PCC yang saat ini sangat meresahkan.

"Diharapkan dengan dilakukan razia penertiban disemua apotik dan toko obat yang ada disetiap kecamatan yang ada diwilayah hukum Polres Sintang, dapat mencegah masuk dan beredarnya obat-obat terlarang tersebut," imbuh Iptu Hariyanto.  (Alex/Hariyanto)

Diberdayakan oleh Blogger.