Header Ads

Disdukcapil Minta Desa Tertib Administrasi Kependudukan

BENGKAYANG - REPORTASE.ID, Setiap Rukun tetangga (RT) disetiap Desa hampir semuanya memasang himbauan dan Pemberitahuan terhadap Warganya bahwa  dalam waktu Satu Kali dua puluh empat jam (1 � 24 Jam) Tamu Wajib Lapor di RT setempat.

Tujuannya adalah untuk menghindari adanya tamu tak diundang yang bisa saja menimbulkan berbagai permasalahan sehingga disampaikan kepada seluruh penduduk ditempatnya jika ada tamu,maka Keluarga yang mendapat kunjungan wajib melaporkannya tamu dan keluarganya kepada Ketua Rt setempat dengan harapan agar dapat dicegah sedini mungkin berbagai indikasi tindak kejahatan dan kriminal.

Untuk mengantisipasi berbagai kemungkinam yang terjadi terutama dalam rangka menangkal Paham Radikalisme,Terorisme dan Tindak Kejahatan lainnya, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat menggelar Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan Kamis (27/7/2017) Mulai Pukul 09.00 Wib.

Sosialisasi dihadiri langsung oleh Sekretaris Dinas Dukcapil Provinsi Kalbar Ani Sofian kehadirannya sebagai narasumber dan acara dibuka langsung oleh Bupati Bengkayang Suryadman Gidot didampingi Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Bengkayang Ny.Femi Suryadman Gidot.

Acara Sosialisasi berlangsung dengan aman dan lancar dibAula Lantai V Kantor Bupati Jalan Guna Baru Trans Rangkangndihadiri oleh 122 Kepala Desa dan 2  Lurah.

"Penduduk Kabupaten Bengkayang yang telah memiliki Identitas dan diakui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah sebanyak 282.926 Jiwa," ucap Bupati Bengkayang Suryadman Gidot,M.Pd mengawali Sambutannya.

Adapun progress penerbitan dokumen kependudukan Kabupaten Bengkayang yang sudah dilaksanakan adalah : Dalam Perekaman KTP-el sampai dengan bulan Juni 2017 adalah sebanyak 145.458 jiwa dari jumlah wajib KTP sebanyak 195.711 Jiwa atau 72,79 Persen.

Sedangkan dalam penerbitan Kutipan Akte Kelahiran bagi anak Usia 0-18 tahun sebanyak 61.688 Jiwa sudah miliki akte kelahiran atau sebanyak 64,69 persen dari sejumlah 97.781 anak.

Tentunya pencapaian yang luar biasa ini tidak terlepas dari peran serta dari Camat,Kepala Desa dan Lurah, untuk itu saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu pelaksanaan program administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sehingga dapat berjalan lancar sampai hari ini," ucap Gidot.

"Sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong Kesadaran Masyarakat Akan Pentingnya Mengurus Administrasi Kependudukan baik berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP),Kartu Keluarga,Akte Pernikahan,Akte Kelahiran,Akte Kematian,Akte Perceraian dan lainnya yang dibutuhkan Masyarakat guna keperluan administrasi Kependudukan," Ujar Idris M Saleh Kepala Dinas Dukpencapil ditemui Reportase.id Kamis (27/7/2017) disela acara sosialisasi.

"Kami menyambut baik acara yang digelar Disdukcapil Provinsi Kalbar ini, dan terkait administrasi Kependudukan ini memang harus dapat dipahami oleh Perangkat Desa sebab didesalah Administrasi Kependudukan itu berasal,sedangkan Disdukpencapil melakukan pencatatan saja," jelas Idris.

Terkait pembuatan KTP-el memang secara Nasional saat ini terkendala pada penyediaan Blangko KTP-el karena jumlah ketersediaan terbatas sementara permintaan tinggi," ujar Mantan Kepada Dinas ESDM ini.

Ketersediaan Blangko juga tergantung pengajuan dan kesanggupan dari Pusat khususnya Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk menyediakan Blangko baru, kemudian dengan jumlah yang ada disalurkan kepada penduduk, terutama permintaan sangat tinggi setiap memasuki tahun pelajaran baru,Sebab Siswa Kelas XII SMA,SMK/Sederajat memerlukan KTP-el untuk melanjutkan study dan ada yang keperluan melamar pekerjaan," ucapnya.

Dan selama ini himbauan dan sosialisasi telah lama dilakukan melalui Desa dan Kecamatan agar Warga di setiap desa dan kecamatan Jangan sampai membuat KTP pada saat diperlukan apapagi menjelang tahun ajaran baru,karena permintaan sangat tinggi.

Dan Sebagai langkah antisipasi adanya penyalahgunaan administrasi penduduk, maka setiap mengajukan pembuatan KTP/KK dan administrasi lainnya, kami selalu meminta agar Desa menyiapkan Surat Pengantar dari Desa dan harus di Ketahui oleh Camat,sehingga apabila terjadi kesalahan dan permasalahan dikemudian hari Disdukpencapil tidak disalahkan.

Karena Intinya disdukcapul selaku Pencatatan saja,akan tetapi tanggung Jawab administrasi tetap di desa dan Kecamatan
Maka kita menerapkam aturan ada surat pengantar dan pendukung lainnya dengan mencantumkan alamat Jelas bagi Pemohon KTP/KK," tutupnya.

Sekretaris Dukcapil Provinsi Kalbar Ani Sofian menyampaikan," KTP-el mengalami Perubahan substansial yang mendasar sesuai dengan Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, dimana masa berlaku KTP-el sebelumnya 5 (Lima) tahun sekarang menjadi berlaku seumur hidup. Hal itu dilakukan sepanjang tidak ada perubahan elemen dalam KTP-el sesuai pasal 64 ayat (7) huruf a.

Saat ini pencatatan KTP-el dilaksanakan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setiap Kabupaten," pungkasnya.(Kur)

Diberdayakan oleh Blogger.