Header Ads

Pengedar Narkoba Asal Lombok Terancam Hukuman Mati

SIDOARJO - REPORTASE.ID, Peredaran narkotika jenis sabu, pil PCC, dan produk tanpa cukai, semakin marak. Karena hal itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Juanda menggelar konferensi pers mengungkap kasus peredaran narkotika yang bertempat di Jalan Raya Bandara Juanda, Kecamatan Sedati 3-4 KM, Sidoarjo.

Penggagalan peredaran narkotika jenis sabu dengan total bruto 3.090 gram telah menyelamatkan 15.450 generasi bangsa. Gelar acara dihadiri Dandenpomal sebagai wakil Komandan lanudal Juanda, Dirnarkoba Polda Jatim, Kepala Kanwil DJBC Jatim, Kepala KPPBC TMP juanda dan Kepala BNNP Jawa Timur.
Kepala KPPBC TMP Juanda, Budi Harjanto memaparkan, ulah tersangka bisa berakibat fatal karena merusak moral generasi bangsa Indonesia.

“Maka dengan sigap kami dari Bea cukai dan stake holder terkait bersama memberantas narkotika sampai ke akarnya,” katanya.

Menurut Budi, kasus yang terjadi, pada hari Minggu itu, bea cukai berhasil menangkap ZH (27)z warga Lombok Timur, yang menyelundupkan total 140 gram, terdiri 2 (dua) bungkus @70gram jenis sabu yang dimasukkan dalam anus.

ZH tertangkap pada saat landing dari pesawat Air Asia (XT393) di Bandara Juanda dari Malaysia ke Surabaya kemudian di serahkan ke BNNP Jatim.

Berikutnya pada Rabu, tersangka RY (37), warga Lombok Timur, membawa total 2.950 gram jenis sabu yang dimasukkan didalam 9 (sembilan) baskom. RY tertangkap ketika landing dari pesawat Air Asia di Bandara Juanda dari Johor Baru ke Surabaya dengan iming-iming Rp.150 juta, kemudian diserahkan ke Polda Jatim untuk perkembangan selanjutnya.

“Perlawanannya maupun pemberantasannya harus dengan cara-cara yang lebih terorganisir lebih terkelola dengan baik. Itulah sebabnya sekali lagi kami mengundang stake holder terkait penegak hukum untuk bersama mendalami, meneliti lebih jauh dalam pemberantasan ini,” tuturnya.
BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso menambahkan,” Tersangka ditangkap bermula dari Malaysia diindikasi sindikat dengan jaringan yang berbeda, Jawa Timur itu rangking 2 (dua) untuk zona peredaran Narkoba.

“Sinergitas instansi pemerintah Jawa Timur ini menunjukkan perang terhadap narkotika, terbukti saat sekarang ini rentan akan peredaran narkoba. Harapannya media press juga ikut menginformasikan bahwasanya kita ini sudah perang kalau perang ikut angkat senjata sesuai dengan tugas fungsinya masing-masing,” pungkas Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Budi Santoso.

Akibat penyelundupan produk impor sabu, pasal yang disangkakan pasal 113 (2) UU nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 102 UU nomer 10 tahun 1995 tentang Kepabean. Tersangka dijatuhkan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau serendahnya penjara minimal 10 tahun.(har)

Diberdayakan oleh Blogger.