Header Ads

UMK di Jawa Timur Naik 3,5 juta

SURABAYA - REPORTASE.ID,  UMK Surabaya2018 atau upah minimum Kabupaten/Kota bakal naik dikisaran Rp 3,5 juta. Kenaikan itu berdasarkan PP 78 Tahun 2015 yang mengatur pengupahan.
Dalam regulasi ini, kenaikan UMK tahun ini didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi yang sudah ditetapkan BPS.

Atas dasar ini telah diputuskan bahwa besaran kenaikan UMK adalah 8,71 persen.
Jika formula ini yang dijalankan maka UMK di ring 1 (Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Sidoarjo, Kab. Pasuruan dan Kab. Mojokerto) akan berada di kisaran Rp 3,5 juta dari sebelumnya Rp 3,2 juta.

"Namun besaran UMK itu masih belum bisa berlaku karena masing-masing kabupaten kota masih belum menetapkan UMK mereka," kata Kepala Disnaker dan Transmigrasi Jatim Setiajit,  Kamis (02/11/2017).

Saat ini kabupaten dan kota masih membahas bersama Dewan Pengupahan setempat. Artinya UMK Surabaya 2018 belum ditetapkan.

"Berapa UMK yang berlaku 2018 diserahkan kabupaten dan kota. Jika keberatan mengajukan ke gubernur, sebab iklim usaha dan situasi ekonomi yang lesu harus dipahami," kata Setiajit.

Walau demikian, berdasarkan PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan maka kenaikan UMK seperti di bawah ini.

1.Upah Minimum Kota Surabaya tahun 2017 naik sebesar Rp 3.296.212 naik Rp 287.100 menjadi Rp 3.583.312
2. Upah Minimum Kabupaten Gresik, sebesar Rp 3.293.505 naik sebesar Rp 286.864 menjadi Rp 3.580.369
3. Upah Minimum Kabupaten Sidoarjo, sebesar Rp 3.290.800 naik sebesar Rp 286.628 menjadi Rp 3.577.428
4. Upah Minimum Kabupaten Pasuruan, sebesar Rp.3.288.093 naik sebesar Rp 286.392 menjadi Rp 3.574.486
5. Upah Minimum Kabupaten Mojokerto, sebesar Rp.3.279.975 naik sebesar Rp 285.685 menjadi Rp 3.565.660.(har)

Diberdayakan oleh Blogger.