Header Ads

Gugatan Petani Pada PT KGP Masuk Sidang ke XI

SANGGAU  - REPORTASE.ID. Para Penggugat PT KGP meramaikan Pengadilan Negeri Sanggau untuk menghadiri Sidang ke XI Sidang pembuktian terakhir bagi Pihak Penggugat, Kamis (5/10/2017).

Ada 384 orang penggugat yang berasal dari empat Desa di wilayah Kecamatan Tayan Hulu dan Kecamatan Kembayan, yakni Desa Pandan Sembuat, Desa Kedakas, Desa Riai dan Desa Tanap, sesuai berkas gugatan yang disampaikan ke Pengadilan Negeri Sanggau dengan Pendaftaran Nomor: 10/Pdt G/2017/PN.SAG, tanggal 31 Mei 2017.

Dalam sidang kali ini, pembuktian dari dua pihak sudah cukup dan sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS) yang direncanakan Jumat, 13 Oktober 2017 mendatang atas Objek Perkara Perdata Kasus Wanprestasi (Ingkar Janji) oleh pihak PT KGP yg telah mengingkari perjanjian awal 28 April 1997.

"Dalam perjanjian tersebut telah disepakati bahwa dalam waktu 48 bulan setelah masa tanam kebun kelapa sawit yang ditanam di lokasi tanah milik masyarakat, harus sudah di bagikan kepada petani pemilik lahan dengan pembagian yang telah ditetapkan Pihak Perusahaan dan diterima baik oleh para petani", papar Hendrikus Hendi salah satu penggugat dari Kecamatan Tayan Hulu.

Hendi meminta, dalam pemeriksaan setempat nanti Hakim PN Sanggau yang menangani kasus ini agar melihat dengan cermat bagaimana keadaan pohon kepala sawit yang sudah ditanam oleh pihak tergugat yang pada kenyataannya sudah berumur kurang lebih 17 tahun dan belum dibagikan kepada petani sesuai perjanjian awal dan ditambah lagi dengan angka kredit yang tidak kunjung LUNAS atas kebun yang dikatakan akan menjadi milik petani namun belum dibagikan.

"Harapan kami selaku penggugat, pada akhir perkara ini nanti Bapak Hakim Yang Terhormat memutuskan Perkara ini untuk kemengan para Penggugat sebab publik melihat kenyataan  fakta kebenarannya, namun belum mendapatkan Putusan Keadikan", harap Hendrikus Hendi. (NdN)

Diberdayakan oleh Blogger.