Header Ads

Akhiri Seteru Tanah, PT BKP Sepakat Bayar Adat

SANGGAU - REPORTASE.ID. Sebagai bentuk menghargai kearifan lokal dan menjunjung tinggi adat yang berlaku di wilayah Desa Sungai Ilai, terhadap kasus penggusuran tanah seluas 0,8 Ha di blok L 28 milik Pak Bendot warga Dusun Selabe Desa Sungai Ilai di wilayah PT. Borneo Ketapang Permai (BKP) tanggal 28 Agustus 2017 lalu, diadakanlah penyelesaian adat yang dipimpin oleh Pengurus Adat Dusun Selabe Pak Markus Utin di Kantor Kebun PT. BKP, yang dihadiri oleh Manajemen Pengembangan PT. BKP, Bendot Pemilik Tanah, Pengurus Adat, Kepala Dusun dan ahli waris pemilik tanah, Senin (02/9/2017).

Sesuai keterangan dari Peri Maraganti Pangabean Manejer Pengembangan PT. BKP, penggusuran dilakukan sudah sesuai SOP.

"Pengusuran kami lakukan karena dalam peta kodenya sudah HIJAU, artinya sudah dilakukan pembayaran, namun sebagai bentuk menjunjung tinggi adat serta kearifan lokal yang berlaku di wilayah Desa Sungai Ilai, maka kami bersedia membayar adat yang sudah diputuskan", tanggapnya.

Putusan yang telah disepakati berdasarkan musyawarah adat, pihak Bendot selaku penuntut membayar adat Satu Buah Solat Mosa untuk membuka perkara dan putusan terhadap PT. BKP atas kesalahan pengusuran tanah, membayar adat 4 Buah Nongku Ngusur Tono' Kai Butabe serta adat 4 Buah Ngabo Mayo Usaha Nyo.

Selain pembayaran adat tersebut, Putusan yang disepakati yakni Pihak perusahaan mengganti tanah Pak Bendot yang telah digusur dengan mencari tanah pengganti dan membuat dokumen penyerahan secara lengkap.

Mewakili pihak Pemerintahan Desa Sungai Ilai  Datius Datin menilai, penyelesaian secara kekeluargaan ini bisa berjalan dengan baik berkat kerjasama kedua pihak dengan peran pengurus adat sebagai penengah.

"Pihak PT. BKP sudah bekerjasama dengan pertimbangan kemanusiaan, sehingga penyelesaian secara kekeluargaan ini bisa terlaksana dengan baik. Hal ini juga nyata dengan bersedianya pihak perusahaan mengganti tanah Pak Bendot dengan tanah lain yang ukurannya kurang kebih sama.

Sebagai ahli waris Bendot, Adikus Noandas menegaskan agar pihak perusahaan PT. BKP selanjutnya bisa bekerjasama untuk mengusut dan mengurus tuntas penjual tanah milik Pak Bendot kepada PT. BKP tanpa sepengetahuan pemilik sah tanah tersebut, katanya mengingatkan. (NdN)

Diberdayakan oleh Blogger.