Header Ads

4 Hakim PN Sanggau Lengkapi Bukti Lapangan Terkait Gugatan Pada PT KGP

SANGGAU - REPORTASE.ID. Sebagai Tindaklanjut Sidang Perkara Perdata Kasus Wanprestasi (Ingkar Janji) yang diduga dilakukan oleh pihak PT Kebun Ganda Prima (KGP) yang dinilai telah mengingkari perjanjian awal 28 April 1997 dan sesuai hasil Sidang ke XI pembuktian terakhir bagi Pihak Penggugat di Pengadilan Negeri Sanggau pada hari Kamis 5 Oktober 2017 lalu, kali ini Para Penggugat PT KGP meramaikan pembuktian lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS) yang pelaksanaannya diawali dengan Ritual Adat Hibun di depan Balai Pertemuan Desa Pandan Sembuat, Jumat (13/10/2017).

Pembuktian Lapangan atau Pemeriksaan Lapangan ini dilaksanakan langsung oleh 4 orang Hakim Mediator Pengadilan Negeri Sanggau: I Ketut Somansa, S.H., M.H.; Albanus Asnanto, S.H., M.H.; John Malvino Seda Noa Wea, S.H. dan Maulana Abdillah, S.H., M.H.

Selain 384 orang penggugat yang berasal dari empat Desa di wilayah Kecamatan Tayan Hulu dan Kecamatan Kembayan, yakni Desa Pandan Sembuat, Desa Kedakas, Desa Riai dan Desa Tanap, sesuai berkas gugatan yang disampaikan ke Pengadilan Negeri Sanggau dengan Pendaftaran Nomor: 10/Pdt G/2017/PN.SAG, tanggal 31 Mei 2017, turun juga ke lokasi kebun PT KGP Camat Tayan Hulu, Danramil Tayan Hulu, Kapolsek Tayan Hulu dan Kapolsek Kembayan beserta Kades Kedakas, Kades Sembuat, Temenggung Kedakas, Temenggung Sembuat serta segenap tokoh masyarakat dari Dusun Hino, Sembuat, Tanap dan Tapang Raya. (Niko)

Diberdayakan oleh Blogger.