Header Ads

Polisi Ringkus 4 Pencuri Truk

SURABAYA - REPORTASE.ID, Polrestabes Surabaya berhasil menangkap empat tersangka pencurian truk di sebuah Pergudangan di Jalan Sukomanunggal, Surabaya, sekitar pukul 22.30 WIB, Sabtu (13/1/2018). Empat tersangka tersebut berinisial TM (29) warga Lamongan, SA (33) warga Jombang, AS (52) warga Demak, dan MN (36) warga Magelang.

Kompol I Dewa Gede Juliana Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan dalang dari pencurian truk itu adalah RD warga Nganjuk yang merupakan mantan sopir di gudang tersebut. Saat ini, RD sudah ditahan di Polsek Bagor karena kasus pencurian mobil.

"Jadi tiga hari sebelumnya, tersangka RD sempat berada di gudang. Kemudian dia mengajak rekannya yaitu SA, TM dan DN untuk mencuri truk. Mereka bagi tugas, ada yang mengambil kunci truk, memindahkan truk terus membawa kabur truk ke Nganjuk. Untuk DN, sekarang ini masuk DPO," kata Dewa, Senin (22/1/2018).
Selain menangkap tersangka yang terlibat dalam pencurian truk, polisi juga menangkap dua tersangka MN dan AS, yang terlibat dalam transaksi dan membeli hasil pencurian yang dilakukan RD.
Untuk mengelabuhi polisi, kata Dewa, tersangka sempat melepaskan bagian-bagian kendaraan truk.
"Mereka melakukan itu karena untuk menghilangan jejak, selain itu mereka juga mengambil mesinnya untuk kendaraan lain, terus ada juga besi-besinya yang dijual," kata dia.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 1.690.000 sisa dari hasil penjualan truk, body kepala truk merek Hino, kerangka truk, dan mesin truk yang nomornya sudah diubah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun penjara.(har)

Diberdayakan oleh Blogger.