Header Ads

Kapolda : Jutaan Obat Terlarang di Wonoayu Satu Jaringan di Surabaya

SIDOARJO - REPORTASE.ID,  Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo terus mengembangkan kasus penggerebekan jutaan pil PCC (paracetamol cafein dan carisoprodol), Somadril dan Dextrometropan  (DMP) bukan DMD seperti berita sebelumnya, di rumah kontrakan Imam Mukhlison (51) warga RT 7 RW 2 Desa Sawocangkring Wonoayu.

Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin menyatakan tersangka Imam ini merupakan jaringan peredaran pil PCC yang digrebek di Citra Land Surabaya dengan tersangka Sugeng. "Imam merupakan komplotan Sugeng yang pernah menjadi DPO," katanya saat rilis di Mapolsek Wonoayu, Kamis (18/1/2018).

Machfud menjelaskan, Imam sebelumnya menjadi buruan dan melarikan diri ke Kalimantan. Saat pulang ke Sidoarjo, ternyata Imam masih menyimpang ratusan dos pil di dalam rumah kontrakan tersebut. "Dalam rumah kontrakan itu, kami menyita sebanyak 5.355.000 butir pil siap edar," jelasnya.

Untuk pemasok dua tersangka Sugeng dan Imam yang diduga berasal dari Jawa Tengah, juga menjadi target buruan.

Pihaknya akan bekerjasama dengan Polda setempat untuk mengungkap pemasok pil yang membahayakan ini.

Efek dari mengkonsumsi pil ini, Machfud menjelaskan akan berdampak munculnya halunisasi dan lainnya. "Pil ini kalau dikonsumsi secera berelebihan atau tanpa resep dokter, akan membawa dampak yang membahayakan seperti zomby," jelasnya.

Seperti diketahui, sehari sebelumnya, Polresta Sidoarjo berhasil menggerebek rumah yang menyimpan jutaan pil yang terdiri dari tiga jenis.

Dari penggerebekan yang dipimpin lansung oleh Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji dan Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto itu, petugas mengamankan 5.355.000 butir pil tiga jenis tersebut.

Rincian dari jenis pil yang diamankan dalam penggerebekan kemarin, petugas menyita pil jenis Somadril 1.440.000 butir, PCC sebanyak 315.000 butir dan DMP sebanyak 3.600.000 butir.(har)

Diberdayakan oleh Blogger.