Header Ads

Dandim 1204/SGU Minta Semua Prajurit Jaga Netralitas Pilkada

SANGGAU - REPORTASE.ID,  Rabu tanggal 15 November 2017 pukul 09.00 wib bertempat di ruang rapat lantai 1 kantor Bupati Sanggau,  Kalimantan Barat telah dilaksanakan dialog publik dengan tema mengawal pesta demokrasi pada pilkada sanggau 2018 demi terwujudnya pilkada yang aman dan damai.

Turut hadir diantaranya :
- Wakil Bupati Sanggau, Bp. Drs. Yohanes Ontot, M.Si.
- Dandim 1204/Sanggau, Letkol Inf Herry Purwanto S.Sos.
- Waka Polres Sanggau, Kompol Pulung Witono S.Ik.
- Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sanggau, Adityo, SH
- Kabag Ops Polres Sanggau, Kompol Ricky
- Danramil 01/Kapuas, Kapten Inf Bonong.
- Ketua Panwaslu Kab. Sanggau bpk Inosensius, SE
- Perwakilan Imigrasi Sanggau, bpk Ikhsan.
- Perwakilan Rupbasan, bpk Syarifudin.
- Perwakilan PT. Erna, bpk Reinhard.
- Persatuan Orang Melayu.

Wakil Bupati Sanggau,  Yohanes Ontot menyampaikan, Pemilu diselenggarakan serentak dimana seluruh masyarakat diberikan kebebasan dalam memilih sesuai hati nuraninya.

"Mari Kita jaga bersama keamanan bersama apabila ada kelompok tertentu yang mana akan menimbulkan gesekan antar pendukung lainnya. Pesta demokrasi ini bersifat ikhlas dimana yang kalah harus bersikap legowo apabila tidak terpilih. Selalu berikan kontribusi positif dalam sebuah organisasi pemerintah ini dengan pemilu yang jujur dan adil, " pesannya.

Dandim 1204/Sanggau menuturkan, Kodim 1204/Sanggau selalu siap dalam perbantuan kepada Polri dalam Kamtibmas.

" Kepada prajurit TNI agar netral dan tidak diperkenankan terlibat dalam pemilu dan parpol, dilarang menjadi anggota KPU dan Panwaslu, mencampur tangankan menjadi tim sukses calon atau berpolitik praktis," pesan Dandim.

Lebih lanjut ditegaskannya,  Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Adapun pengertian dari netralitas TNI sebagai Netral : “Tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak”.  Sementara Netralitas TNI : “TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis”

Prajurit TNI yang akan mengikuti Pemilu dan Pilkada harus membuat pernyataan mengundurkan diri dari dinas aktif (pensiun) sebelum tahap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada (berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR / 546 / 2006 tanggal 22 Agustus 2006).

Untuk itu,  implementasi (pelaksanaan) Netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada harus ditegakkan yang meliputi :
a. Mengamankan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri.
b. Netral dengan tidak memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu kontestan Pemilu dan Pilkada.
c. Satuan/perorangan/fasilitas TNI tidak dilibatkan pada rangkaian kegiatan Pemilu dan Pilkada dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI.
d. Prajurit TNI tidak menggunakan hak memilih baik dalam Pemilu maupun Pilkada.
e. Khusus bagi prajurit TNI (isteri/suami/anak prajurit TNI), hak memilih merupakan hak individu selaku warga negara, institusi atau satuan dilarang memberi arahan di dalam menentukan pelaksanaan dari hak pilih tersebut.

Kemudian,  beberapa hal yang harus dipedomani oleh Prajurit TNI :
a. Tidak diperkenankan menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
b. Tidak diperkenankan campur tangan dalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu.
c. Tidak diperkenan memobilisir semua organisasi sosial, keagamaan dan ekonomi untuk kepentingan partai politik dan kandidat tertentu.
d. Tidak diperkenankan menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan.
e. Tidak diperkenankan menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
f. Tidak diperkenankan menjadi Panitia Pendaftaran Pemilih.
g. Tidak diperkenankan campur tangan dalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu perorangan (Dewan Perwakilan Daerah).
h. Tidak diperkenankan menjadi peserta dan juru kampanye.
i. Tidak diperkenankan menjadi tim sukses kandidat.

Demikian dijelaskan dan ditegaskan dandim.  (mthry/dn)

Diberdayakan oleh Blogger.