Header Ads

Warga Perbatasan Keluhkan Denda Bea Cukai Entikong

SANGGAU - REPORTASE.ID. Akhir-akhir ini marak penangkapan oleh Bea Cukai (BC) Entikong terhadap pedagang kecil yang membawa barang dagangan produk Malaysia masuk ke Indonesia. Pedagang yang tertangkap tersebut diharuskan membayar denda kepada BC.

Besarnya denda tersebut diakui warga bisa  mencapai Rp 10 Juta perorang, hal ini menjadi keluhan tersendiri bagi pedagang kecil dan sangat memberatkan.

"Kami membawa bawang paling hanya sekarung untungnya tidak seberapa, hanya betul-betul untuk menyambung hidup kami semata, tidak untuk memperkaya diri", keluh warga Balai Karangan,  Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau,  Kalimantan Barat yang enggan namanya dituliskan kepada REPORTASE.ID, Selasa (17/10/2017).

Para pedagang kecil tersebut saat ini sudah menyampaikan keluhannya kepada Forum Temenggung Perbatasan untuk mambantu memfasilitasi permasalahan mereka, karena denda yang diterima cukup besar dan harus dibayar karena surat kendaraan bermotor serta identitas asli mereka ditahan pihak BC.

Jhon Bandan selaku Temenggung Perbatasan membenarkan hal tersebut. Selama ini memang sudah banyak aduan warga perbatasan yang mengeluhkan pemberlakuan denda oleh pihak BC Entikong.

"Temenggung Perbatasan sudah mendapat banyak aduan dan keluhan warga terhadap besarnya denda yang diminta pihak Bea Cukai, oleh karena itu kami akan memfasilitasi permasalahan ini dan meminta pihak Bea Cukai mau hadir bersama dengan warga yang menyampaikan keluhannya untuk mencari bagaimana solusinya", tegas Jhon Bandan. (Niko)

Diberdayakan oleh Blogger.