Header Ads

Sebulan Keluar Bui, Residivis Curi Motor Lagi

SIDOARJO - REPORTASE.ID, Baru satu bulan keluar penjara, bukannya tobat malah menjadi. Itulah yang tergambarkan dalam diri Jakfar Shodik (32), warga Dusun Benangkah Empat, Desa Kebalan Timur, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Madura dan Muhammad Basir (28), warga Desa Tambak Pring Barat, Surabaya.

Keduanya kembali ditangkap polisi karena kembali mencuri motor baru yang nopolnya masih belum keluar di Jl Raya Lingkar Timur, tepatnya kawasan Masjid Al Ikhlas Perum Gebang, Sidoarjo.

Akibatnya, keduanya harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Keduanya ditangkap usai petugas mendapatkan ciri-ciri pelaku. Tak hanya itu, sebelumnya, mereka juga mencuri motor di Komplek Perum Anggrek Mas Buduran tepatnya di kantor notaris dan motor di perumahan Pondok Jati Buduran tepat di halaman masjid Al Millah.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris mengatakan, penangkapan dua residivis yang baru sebulan keluar dari penjara itu bermula dari laporan warga.

Setelah memeriksa saksi dan olah TKP, petugas mendapatkan identitas pelaku. "Setelah dilakukan penyanggongan beberapa hari, pelaku Jakfar berhasil kami tangkap di kosnya di daerah Ketajen Gedangan," katanya Kamis (19/10/2017).

Dia menambahkan, dalam menjalankan aksinya, keduanya keliling berboncengan. Dari pengakuan Jakfar, barang hasil curiannya dibawa Basir, teman duet saat beraksi. Basir ditangkap di lokasi tak jauh dari tempat tinggal tersangka Jakfar.

"Kedua tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti sarana pelaku dan hasil curiannya berupa 1 motor honda vario nopol L 4743 ZQ, 1 motor honda beat yang belum ada nopolnya, sebuah kunci T dan sebuah kontak motor palsu," ungkap Harris.

Harris menambahkan, keduaya sudah lihai dalam melakukan aksinya. Ia juga residivis atas kasus yang sama dan baru keluar bulan September kemarin. "Motor hasil curiannya, mereka jual utuh dengan harga sekitar Rp 3 jutaan," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara. "Dua tersangka kami amankan di tahanan Mapolresta Sidoarjo sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," pungkas Harris.(har)

Diberdayakan oleh Blogger.