Header Ads

Sawah Terendam, Warga Selabe Tuntut Adat PT BKP

SANGGAU - REPORTASE.ID. Silpanus Laya (49), Jemi (23) dan Rosna (36), warga Selabe Desa Sungai Ilai Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat datangi Kantor Kebun PT Borneo Ketapang Permai (BKP) karena sawah milik mereka dengan luas kurang lebih 1,4 Ha selama tiga hari yang lalu terendam air yang diduga akibat sumbatnya gorong-gorong di jalan yang dipasang oleh pihak PT BKP, Kamis (12/10/2017).

Saat menghadap Manajemen PT BKP yang diwakili oleh Manager Pengembangan Peri Maraganti Pangabean (Pak Gabe), pihak warga Selabe selaku Pihak Penuntut tersebut didampingi oleh Mulianus Moat Ketua RT 2, Pengurus Adat Markus Utin dan Fransiskus Siring selaku ahli waris yang juga menjabat sebagai Temenggung Tanah Ilai.

Merasa dirugikan akibat padinya terendam air selama tiga hari, warga Selabe tersebut menyampaikan tuntutan adat 12 Buah dan denda Rp 70 juta.

"Kami menuntut pihak PT BKP karena saat pemasangan gorong-gorong kurang koordinasi dan juga sudah sampaikan kepada Asisten lapangan keluhan kami namun dilalaikan tidak segera direspon", sesal Silpanus Laya.

Sidang adat cukup alot karena tuntutan yang disampaikan sangat memberatkan Pihak PT BKP. Pak Gabe dalam hal ini meminta pertimbangan, karena selama ini juga perusahan sudah berusaha semampunya agar bisa berdampingan dengan masyarakat disekitar PT BKP.

"Mohon maaf, tidak ada niat jelek kami terhadap masyarakat. Pemasangan gorong-gorong dilakukan karena sebelumnya pakai titian kayu. Adat kami junjung tinggi, namun azas kekeluargaan juga kami harapkan. Apakah adat seberat itu? Jika demikian besarnya adat yang kami terima maka secara pribadi saya merasa ini merupakan dosa besar. Jika memang ada kelalaian mohon dimaklumi. Tuntutan sebesar 70 jt mohon dipertimbangkan, karena kami sudah membuat jalan yang digunakan dan dimanfaatkan bersama. Tolong dipertimbangkan", pinta Pak Gabe.

Menimbang hal tersebut Fransiskus Siring memberikan solusi bijak, agar permasalahan ini bisa diterima kedua belah pihak.

"Saya pada hari ini tidak membawa jabatan sebagai temenggung, namun sebagai wakil pihak keluarga. Laporan yang saya terima tidak saya konsumsi sepihak saja, namun saya perlu hadir karena untuk melihat langsung apa dan bagaimana persoalannya serta seperti apa tanggapan dari pihak PT BKP terhadap tuntutan adat ini, namun saya memberi masukan kalau adat ini bisa dipertimbangkan menjadi 8 buah sementara tuntutan ganti rugi bukan kewenangan pengurus adat yang menentukan", jelas Fransiskus Siring menengahi.

Setelah menempuh proses sidang adat secara kekeluargaan akhirnya adat diputuskan menjadi 8 (Delapan) Buah dan setelah para pihak turun ke lokasi sawah yang terendam tersebut akhirnya disepakati Denda yang dibayar oleh PT BKP sejumlah Rp 2 Juta.

Putusan yang telah disepakati tersebut dipenuhi oleh pihak PT BKP karena menjunjung tinggi adat dan kearifan lokal yang berlaku di wilayah kerja PT BKP.

"Tuntutan adat yang disampaikan awalnya terlalu berat bagi kami karena nilainya sampai 12 tempayan adat dan denda 70 juta, namun akhirnya putusan adat oleh pengurus adat bisa kami terima dengan pertimbangan menghargai kearifan lokal yang berlaku dan pihak penuntut juga mau memperimbangkan kembali tuntutan ganti ruginya menjadi 2 juta", ungkap Pak Gabe.

Selain itu Eka Suharman Assisten Afd II PT BKP juga menyampaikan bahwa perusahaan secepatnya memberbaiki saluran yang diduga sumbat.

"Pada hari ini kita langsung rolling alat berupa satu unit eksapator untuk membuka saluran dan langsung kita pasang gorong-gorong tambahan namun kita tetap meminta pihak warga Selabe yang punya sawah ikut juga melihatnya sehingga kami tidak lagi disalahkan", pinta Eka Suharman.

Putusan adat sudah diterima dan berdasarkan kesepakatan akhirnya Ritual Adat Penyelesaian akan kita laksanakan pada Sabtu 14 Oktober 2017 mendatang. (Niko)

Diberdayakan oleh Blogger.