Header Ads

Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Mulai 23 Oktober sampai 28 Desember 2017

SURABAYA -  REPORTASE.ID, Sempat tidak ada kepastian, program pemutihan pajak kendaraan oleh Pemprov Jatim ternyata jadi digelar di pengujung tahun ini.

Jadwal pemutihan ini lebih lambat dari tahun-tahun sebelumnya yang biasa dilaksanakan pada September hingga Oktober. Informasi yang diterima REPORTASE.ID, hari Senin (23/10/2017) adalah awal dimulainya layanan yang paling ditunggu penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jatim ini.

Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jatim Bobby Soemarsiono saat dikonfirmasi membenarkan rencana pemutihan itu.

"Hanya berlaku pembayaran denda pajak. Pajak pokok harus dibayar. Sabtu (21/10/2017) akan kami sampaikan rilis resminya," ucap Bobby , Kamis (19/10/2017).

Menurut Bobby, yang digratiskan adalah denda pajak selama wajib pajak menunggak pajak kendaraan.
Jika nunggak pajak tiga tahun, tiga kali pajak pokok itu harus tetap dibayar.
Selain penghapusan denda pajak kendaraan, program ini juga dibarengi dengan biaya balik nama (BBN) gratis.

Layanan itu akan dibuka mulai 23 Oktober 2017 hingga 28 Desember 2017.
Sebelumnya memang tidak ada kepastian akan rencana pemutihan itu. Bobby beberapa waktu lalu masih minta arahan dari Gubernur Jatim Soekarwo.

Sementara Pakde Karwo meminta kajian menyeluruh bersama DPRD Provinsi Jatim.
Program ini sangat diminati masyarakat, sebab selain dibebaskan dari  denda keterlambatan membayar pajak, masyarakat juga bisa mendapatkan pembebasan biaya balik nama untuk semua jenis kendaraan bermotor.

Bobby menjelaskan, kebijakan itu diambil sebagai bentuk kepedulian Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk membantu meringankan beban warga.

Program pemutihan pajak ini sudah enam tahun  digelar. "Program pemutihan hanya untuk mendorong masyarakat memenuhi kewajibannya membayar pajak sebelum jatuh tempo dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta optimalisasi semua jenis layanan unggulan Samsat yang ada," lanjut Bobby. Khusus untuk pajak kendaraan pelat kuning, mereka hanya membayar pajak kendaran 30 persen untuk tahun ini.

Informasinya, dalam Pergub 67 Tahun 2017 yang sudah menyebar disebutkan bahwa khusus kendaraan angkutan orang dan barang pelat kuning berhak atas keistimewaan khusus.

Kalimat itu, ada insentif pajak kendaraan untuk angkutan umum orang dan barang dengan pelat kuning sebesar 30 persen. Artinya mobil jenis ini berhak atas potongan sebesar itu.

Tidak hanya kendaraan jenis pelat kuning, diskon ini juga berlaku untuk kendaraan lain.
Mereka juga beresempatan mendapatkan hak pemutihan denda pajak kendaraan jika mereka saat ini telat membayar pajak.

Namun, hingga malam ini, Bapenda Jatim belum mau memberikan keterangan detail dan meminta keterangan resmi Jumat besok, (20/10/2017).

Pemprov Jatim mengadakan program pemutihan pajak kendaraan untuk semua jenis kendaraan. Baik kendaraan pribadi maupun kendaraan angkutan umum.

Baik roda dua, roda empat, maupun lebih berhak atas pemutihan pajak. Bahkan tidak hanya pemutihan, Gubernur Jatim Pakde Karwo juga menggratiskan biaya balik nama (BBN) kendaraan.(har)

Diberdayakan oleh Blogger.