Header Ads

Razia Dadakan, Sintang Dipastikan Bebas PCC

SINTANG - REPORTASE. ID, Maraknya pemberitaan dengan beredarnya tablet PCC ( Paracetamol,Cafein, dan Carisoprodol) yang merupakan obat keras yang berbahaya bagi tubuh dibeberapa daerah, membuat Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang bekerjasama dengan BNN Sintang dan Dinas Kesehatan Sintang melakukan razia mendadak dibeberapa Lokasi apotik yang ada dikota Sintang, Selasa ( 19/09/2017), sore.

Razia mendadak tersebut dipimpin langsung Kabag Ops Polres Sintang KOMPOL Edy Haryanto,SH,MH, tepat pada pukul 15.30 wib diawali dengan arahan yang disampaikan kepada anggota tim, bertempat dihalaman Mapolres Sintang yang juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang dr. Harysinto Linoh, MM, AKP Dedi. F.Siregar BNNK Sintang, Disperindagops Sintang, Kasat Intelkam AKP Wiwin Syamsul Arifin,SIK, Kasat Res Narkoba IPTU Aries Setiawan,SH, Kasat Sabhara IPTU M. Rasyid, Kanit Tipiter Reskrim  IPDA Sugiono,SH dan anggota Tim gabungan.

Sasaran awal razia oleh tim yaitu  di Apotik Bumi Farma yang berlokasi dijakan Lintas Melawi Sintang, apotik Makmur jl. MT.Haryono Sintang, apotik Husada II jl. MT. Haryono Sintang, Toko obat Lia jln. Brigjen Katamso Sintang, Toko obat Tiara jln. DI. Panjaitan Sintang,Toko obat Kita Sehat jln. DI. Panjaitan Sintang.

Dari hasil razia dan pemeriksaan pada beberapa apotik dan toko obat tersebut tidak ditemukan bahan yang mengadung Obat PCC, namun tim menemukan adanya salah satu apotik yang berada bilangan jalan MT. Haryono Sintang masih menjual  obat jenis Sanmag yang ijin peredarannya sudah habis masa berlaku  tetapi dalam resep dokter masih mencantumkan obat tersebut. Sementara pada toko obat "LA" yang terletak di jalan Brigjen Katamso Sintang dan toko obat  "TRA" dan toko obat "KS" yang terletak di jln. DI. Panjaitan Sintang, juga ditemukan adanya beberapa jenis obat tertentu yang diperjual belikan dengan bebas tanpa menggunakan resep dokter.

Kabag Ops Polres Sintang KOMPOL Edy Haryanto,SH, MH, mengatakan bahwa kegiatan razia mendadak ini digelar dimaksudkan untuk mencegah terjadinya peredaran obat keras jenis PCC yang sangat membahayakan bagi tubuh pemakai. Dirinya menjelaskan bahwa Paracetamol,Cafein dan Carisoprodol (PCC) merupakan katagori obat keras yang dilarang dan telah ditarik peredarannya oleh BPOM sejak tahun 2013.  "Jika ada yang mengedarkannya sekarang berarti orang tersebut telah menyalahgunakan penggunaan obat keras dan bukan Narkotika tersebut," unjarnya.

Ditambahkan oleh KOMPOL Edy bahwa tablet PCC digolongkan dalam daftar obat daftar G yang penggunaannya harus dengan resep Dokter.

Terkait dengan beredarnya tablet PCC dibeberapa wilayah lain, Kabag Ops Polres Sintang ini menyatakan, hingga saat ini belum ada menangani kasus peredaran obat keras tersebut di wilayah Kabupaten Sintang, namun demikian menurutnya langkah dan upaya pencegahan (Pre-emptif dan Preventif) tetap terus menerus dilakukan, salah satunya melalui Razia mendadak di Apotik-apotik yang ada.

Pada saat yang sama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang dr. Harysinto Linoh,MM mengatakan perlunya langkah bersama antar Dinas Instansi terkait dalam mencegah dan mengawasi peredaran PCC di Kabupaten Sintang. " Untuk Diskes memang telah rutin melakukan pengawasan obat yang ada di Apotik dan toko obat yang ada, namun dengan merebaknya kasus peredaran tablet PCC dibeberapa wilayah lain, pihaknya akan lebih intensif melakukan pengawasan," terang dr. Sinto.

Terkait dengan masih ditemuinya beberapa toko obat yang masih menjual jenis obat yang dilarang untuk diperjual belikan dengan bebas, dirinya mengatakan langsung memberikan teguran dan peringatan kepada pemilik toko obat tersebut dan jika hal ini masih berlanjut maka ada sanksi yang tentunya akan dikenakan pada ijin usaha pada pemiliknya, dan ada bagiannya yang akan memberikan sanksi ijin tersebut," pungkasnya.

Kegiatan razia bersama tim gabungan ini sendiri berakhir pada pukul  17.30 wib. (Alex/Hariyanto)

Diberdayakan oleh Blogger.