Header Ads

PT BKP Bantah Serobot Tanah Warga

SANGGAU - REPORTASE.ID. Sehubungan dengan adanya dugaan penggusuran sepihak oleh PT. Borneo Ketapang Permai (BKP) terhadap tanah milik Bendot (27 Th), warga Dusun Selabe, Desa Ilai, Kecamatan Beduai,  Sanggau,  Kalimantan Barat pada tanggal 28 Agustus 2017 lalu, Manejer Bagian Pengembangan PT. BKP, Peri Maraganti Pangabean yang akrab disapa Pak Gabe membantah keras.

"Tuduhan penyerobotan atau pengusuran tanah warga sepihak itu tidak benar" ujar Pak Gabe saat ditemui REPORTASE. ID., di ruang kerjanya, Sabtu (9/9/2017).

Pak Gabe mengakui memang benar ada pengusuran tanah milik Bendot yang berada di Blok L 28 wilayah PT. BKP seluas 0,8 Ha dari total 1,1 Ha, namun dari data berupa foto yang ada, tanah tersebut sudah dibayar oleh pihak perusahaan pada tanggal 18 Agustus 2014 Rp 26,4 juta.

"Kita menggusur tanah tersebut karena kode HIJAU dalam peta kita, artinya tanah tersebut tidak ada masalah"terangnya.

Ditambahkan oleh Pak Gabe, pihak Pak Bendot dan Andas sudah mememui management PT.  BKP dan menyampaikan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 500 juta. (NdN)


Diberdayakan oleh Blogger.