Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Kurungan Penjara
PROBOLINGGO - REPORTASE.ID, Terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, kini mamasuki sidang babak akhir di PN Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (01/08/2017). Pembacaan vonis, atas kasus pembunuhan Abdul Ghani selaku korban yang merupakan pengikut senior di Padepokan Dimas Kanjeng. Jalannya sidang sendiri, dihadiri sekitar 200 pengikut setia Taat Pribadi dan dijaga sekitar 200 aparat kepolisian dari Polres setempat, dan Satuan Brimob Polda Jawa Timur.
Saat memasuki ruang sidang utama dan dengan pengawalan ketat dari kepolisian serta kejaksaan, Dimas Kanjeng tampak tenang terseyum saat wartawan memotretnya. Sidang Vonis Dimas Kanjeng dipimpin Hakim Ketua Basuki Wiyoni dan secara bergantian dengan hakim anggota membacakan amar putusan setebal 100 halaman.
Adapun pertimbangan hakim yang meringankan, dikarenakan terdakwa belum pernah dihukum. Perbuatan Dimas Kanjeng dipicu lantaran korban sering kali memeras terdakwa. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
Pertimbangan inilah akhirnya hakim mengganjar Taat Pribadi dengan hukuman 18 tahun penjara. Ganjar hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni seumur hidup.
Terkait putusan ini, terdakwa Dimas Kanjeng maupun jaksa mengajukan banding. Kedua belah pihak menilai hakim tidak spotif dalam menjatuhkan hukuman.
Menurut Mohamad Sholeh, Penasehat Hukum Dimas Kanjeng menilai, vonis hakim tidak berani mengambil keputusan terdakwa tidak bersalah. Sehingga hakim memvonis 18 tahun penjara, katanya.
Terpisah, menurut Mohamad Usman, Jaksa Penuntut Umum, hakim sudah tepat menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun kepada Taat Pribadi. �Hanya saja kami juga mengajukan banding karena hukuman tersebut terlalu ringan,� tutur M Usman kepada awak media.(har)

Post a Comment